Selasa, 02 November 2010

TANTANGAN PRO dan KONTRA PROGRAM CSR

Anggapan lainnya, bahwa kini makin banyak perusahaan sekarang telah berupaya memperhatikan pelaksanaan program kepentingan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dalam kegiatan kepedulian dan kedermawanan sosial terhadap masyarakat tersebut, tetapi secara praktik terdapat program kepedulian sosial perusahaan yang hanya bersifat secara fungsional atau instrumental. Artinya, pelaksanaan kepedulian terhadap tanggung jawab sosial perusahaan sekarang yang masih banyak berpandangan atau menganggap bahwa pelaksanaan CSR tersebut hanya bersifat sekadar sebagai aksesoris belaka dari suatu ‘kegiatan pemanis’ program public relations, dan tujuan lain yang sesungguhnya program CSR adalah sebagai sarana untuk memaksimalkan profit yang menjadi target utama dalam kegiatan bisnisnya, maka program CSR telah dicanangkan tersebut bukanlah merupakan program prioritas utama atau secara integral yang merupakan sebagai bagian prioritas utama dalam kegiatan bisnis inti suatu perusahaan.
Bahkan kini, ada juga pihak perusahaan-perusahaan tertentu secara tegas untuk berpartisipasi menolak melaksanakan program CSR, karena dianggap dapat mengurangi pendapatan keuntungan, karena akan menambah menjadi beban berat bagi perusahaan yang bersangkutan, dan apalagi harus diatur mengenai pelaksanaan kewajiban program CSR ke dalam peraturan per -UU-an.
1. Pengertian 3-P (Triple bottom line)
Sebetulnya untuk merumuskan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang menjadi bagian dari keberhasilan kegiatan bisnis utamanya adalah melalui triple bottom line, menurut John Elkington dalam buku Canibal with forks: The Triple Buttom Line in 21st Century Business (1997), yaitu dikembangkan melalui suatu konsep economical prosperty (nilai harta kekayaan ekonomi), environmental quality (kualitas lingkungan hidup) , and social justice (keadilan sosial). Perkembangan tiga konsep tersebut yang selanjutnya terkenal dengan istilah“Formula 3-P”, yaitu terdiri unsur-unsur; people (kepedulian perusahaan terhadap tanggung jawab sosial-masyarakat) , profit (berupaya mencari atau mencapai keuntungan bagi perusahaan), dan planet safe (kemampuan perusahaan demi menjaga kelestarian alam/bumi).
Perpaduan dari pengertian ‘3-P’ yang merupakan prinsip dari konsep dasar
 corporate social responsibility (CSR), dan bagaimana pihak perusahaan yang akan melaksanakan program tanggung jawab sosial tersebut terdapat dua bentuk konsep, yaitu
Pertama: Melalui program philantrophy (filantropi) atau kedermawanan perusahaan, dan dengan memfasilitasi kegiatannya berbentuk program terencana baik dan dalam jangka panjang, seperti pelaksanaan program community development(pengembangan komuniti) serta terkait dengan kegiatan sosial lainnya community empowering (pemberdayaan komuniti) dan hingga community relationship (membangun hubungan komuniti yang baik).
Dalam arti yang lainnya secara luas adalah pihak perusahaan yang memiliki program filantropi yang terencana tersebut mengarah pada investasi sosial (corporate social investment-CSI) dan hingga mampu meningkatkan dan penguatan masyarakat atau pengembangan komuniti (community development) yang sekaligus sebagai program modal sosial (social capital) terhadap kepedulian pembangunan sosial masyarakat yang berkelanjutan.
Kedua: adalah program jangka pendek, yaitu disebut dengan charity (karitas) yang tidak selalu terencana baik dan hanya bersifat spontanitas, yaitu bentuk program bersifat charity (karitas), yaitu bersifat memberikan bantuan amal, berbentuk jangka pendek dan biasanya untuk kebutuhan mendesak untuk mengatasi kendala-kendala sosial yang bentuk program kepeduliannya sesaat (spontanitas), dan secara mendesak(immediate relief to some lack or need). Misalnya, program untuk membantu meringankan beban penderitaan para korban sebagai akibat dari bencana alam atau ingin membantu kehidupan golongan masyarakat yang sangat miskin.

2. Penolakan Perusahaan Terhadap Kewajiban UU-CSR
Bertolak belakang dengan pandangan tersebut diatas, dan kemudian muncul pemikiran yang mengkaitkan tentang penolakan kepentingan dunia usaha dengan kewajiban tanggung jawab sosialnya secara langsung. Jika perusahaan yang pendekatannya adalah mencari keuntungan sebesar-besarnya dan diminta untuk memberikan konstribusi secara langsung demi kesejahteraan sosial (public well being), atau pengertian lainya kegiatan CSR yang sebelumnya adalah bersifat sukarela (voluntary), dan perkembangan kini bersifat menjadi suatu kewajiban yang mengikat (mandatory atau obligatory responsibility). Argumen pihak yang mewajibkan, yaitu merupakan suatu konsep yang berarti program CSR harus untuk dilaksanakan (mandatory). Sebaliknya, pihak-pihak menyatakan tanggung jawab pelaksanaan CSR tersebut hanya sebagai kegiatan sukarela (voluntary) yang sebetulnya adalah contadictioin-terminis atau merupakan pertentangan istilah?. Perkembangan wacana terkini yang nampaknya tengah menempatkan kubu pengusaha dengan pendekatan voluntarydi posisi terdepan, maka argumen dikemukakan tersebut demi menciptakan iklim usaha yang kompetitif, dan dengan dikembangkan berbagai standar program CSR yang dapat diadopsi secara sukarela oleh setiap perusahaan tanpa paksaaan kewajiban melalui peraturan pemerintah yang mengikat.
Sedangkan kubu pengusaha
 pendukung CSR yang bersifat mandatory (kewajiban yang mengikat) yang tengah memperjuangkan keterlibatan seluruh manajemen perusahaan melalui kewajiban peraturan hukum, yang berarti sebagai bentukcorporate accountability movement. Lain halnya dengan mengkritik pandangan CSR voluntarisme, yang berpendirian bahwa perusahaan dapat melaksanakan semaunya untuk memilih melakukan atau tidak melakukan sama sekali mengenai program CSR. Pada hal, yang dimaksudkan voluntarisme tersebut sebagai upaya melampaui regulasi, yang berarti seluruh regulasi – baik secara lokal, nasional maupun internasional – harus dipatuhi dahulu, dan biasanya regulasi tersebut sifatnya penetapan batas minimum yang dapat diterima, karena kepatuhan perusahaan pada regulasi merupakan batas CSR minimum.
Disamping itu, masih terjadi wacana, penolakan keras dari kalangan pelaku bisnis beraliran ‘kapitalisme’ yang selama ini perusahaan beranggapan merasa telah patuh membayar pajak kepada pemerintah, dan seharusnya tidak perlu lagi memperhatikan atau bahkan dapat menolak memberikan dana sumbangan wajib terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) terhadap kesejahteraan sosial masyarakat, apa lagi harus diatur melalui peraturan per-UU atau hukum yang mewajibkan memberikan sumbangan dengan presentase tertentu dari nilai profit atau komponen biaya lainnya (biaya promosi atau operasional) yang dipotong khusus demi sumbangan pelaksanaan program CSR tersebut.
Hal ini, menurut pernyataan
 Thurow, menulis buku berjudul “The Future of Capitalism” (1966), yang beralasan untuk menolak CSR, yaitu berbunyi; There is no social ‘must’ in capitalim.Artinya, tidak ada namanya aspek sosial dalam pandangan kapitalisme. Bahkan pandangan penolakan pihak perusahaan terhadap berkewajiban dalam pelaksanaan CSR tersebut didukung oleh pendapat pakar bisnis, Peter F. Drucker dalam bukunya The Corporation (2004), yang salaTebalh satu pendapatnya menyatakan bahwa kewajiban CSR adalah sebagai tindakan amoral, dan “Jika anda menemui seorang eksekutif di perusahaan yang berniat ingin menjalankan tanggung jawab sosial, dan pecat dia segera.” Alasannya, bahwa perusahaan tersebut milik pemegang saham, dan kepentingannya adalah demi keuntungan pemegang saham, yaitu para eksekutif bertindak atau wajib memaksimalkan laba yang sebanyak-banyaknya, dan pendapat inilah didukung oleh Milton Friedman (1990) yang terkenal dengan pemeo “The business of business is business” yang sekaligus merupakan pandangan imperatif dari bentuk moral bisnis secara sepihak.
Selanjutnya friedman (1990) menyatakan secara keras bahwa,there is one and only one social responsibility in business, to use its resources and engage in activities designed to increase its profits. Sesungguhnya CSR bukanlah menjadi tanggung jawab perusahaan, dan kegiatan bisnis yang dirancang khusus adalah menambah keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Sebab, tugas untuk tanggung jawab sosial dan kelestarian lingkungan tersebut merupakan amanah yang hanya dibebankan ke pihak pemerintah yang selama ini telah memungut pajak terhadap perusahaan-perusahaan.
Pandangan mengenai penolakan CSR tersebut, maka bagi para pengusaha nasional adalah sebagai konsekuensi wajar selain dari pengaruh pandangan perusahaan, baik berbentuk
 kapitalismemaupun voluntarisme yang menolak pelaksanaan kewajiban CSR, dan sekaligus penolakan terhadap pemberlakuan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan alam yang tercantum pada pasal 74 dalam UU PT baru (UU No. 40/2007, tentang Peseroan Terbatas) yang telah disahkan pada medio Juli 2007, dan khususnya secara nasional pemberlakuannya tahun depan (2008) setelah PP-nya keluar, dan akan dikenakan bagi perusahaan-perusahaan yang selama ini bergerak bidang pengelolaan sumber daya alam (SDA). Seharusnya, kalau mau adil adalah dapat diberlakukan hal sama pada perusahaan yang selama ini menjadi ‘musuh publik’ atau memiliki resiko tinggi, seperti perusahaan-perusahaan bergerak bidang industri rokok, industri layanan jasa angkutan umum, perumahan atau properti termasuk pabrik/industri peralatan mesin, otomotif, PLTU/PLTN, SPBU (Pelayanan Pompa bensin), kimia serta jasa layanan jalan lintas cepat tol-way yang selama ini telah terbukti banyak menciptakan polusi atau pencemaran udara, atau perusahaan yang berindikasi tidak bersahabat dengan lingkungan kehidupan sosial dan alam sekitarnya.
Milton Friedman (1990), dalam bukunya; Business Ethic, Reading and Cases in Corporate Moralities, yaitu telah mengungkapkan, What does it mean to say that business has responsibility?. Only people can have responsibility, and a corporation is an artificial person and this sense may have artificial responsibilities. Asumsi Friedman tersebut yang secara implisit menjelaskan bahwa keberadaan perusahaan nasional atau milik asing yang seharusnya tidak diperlukan lagi untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), karena selama ini telah diwakilkan kepada negara melalui pajak-pajak atau pungutan resmi yang telah dibayar mahal secara periodik.
Bunyi Pasal 74, UU PT baru (UU PT No. 40/2007), yang disahkan medio Juli 2007, yaitu Berkaitan dengan kewajiban melaksanakan tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility) sebagai berikut bunyinya: 
  1. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaiitan dengan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

  1. Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya peseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

  1. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksisesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Maka dengan demikian wujud tanggung jawab sosial perusahaan pada dasarnya telah tercermin dari pajak yang dipungut oleh negara, salah satunya alokasi dana diperuntukan demi kepentingan pembangunan kesejahteraan masyarakat atau tanggung jawab sosial yang seharusnya dikelola oleh pihak pemerintah.Bahkan pihak KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) termasuk tidak setuju atau secara terbuka menentang keras adanya kewajiban CSR (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan) yang tertuang dalam pasal 74, yaitu alasannya disatu sisi CSR merupakan tanggung jawab sukarela, tetapi disisi lainnya bersifat Mandatoris atau memaksa (kewajiban) bagi setiap perusahaan untuk melaksanakan program CSR tersebut (Media Indonesia, 04/02/2009), maka Kadin, termasuk Hipmi (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) dan Iwapi (Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia) telah bersama-sama mengajukan permohonan uji material pasal 74 tersebut kepada MK (Mahkamah Konstitusi) yang menyangkut UU N0. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan yang wajib dilakukan korporat tersebut harus dicabut, kata Wakil Ketua Umum Kadin, Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan dan Kepabeaan Sistem Fiskal dan Moneter, Haryadi B. Sukamdani.
Menurut alasan Hariyadi, pengaturan program CSR tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, bersifat diskriminatif, dan membuat iklim usaha menjadi tidak efisien serta tidak adil, artinya pasal 74, UU No. 40/2007 tersebut merupakan materi hukum materiil yang mengatur kewajiban perseroan dan dapat memberikan sanksi bagi pihak yang melanggarnya dan hal-hal yang memberatkan inilah perlu dilakukan uji material untuk mencabutnya dari UU perseroan baru tersebut. 
"Kewajiban perusahaan adalah berusaha semaksimal untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, dan kemudian berkewajiban membayar pajak kepada pemerintah. “Dengan membayar uang pajak tersebut dipergunakan untuk mensejahterakan masyarakat, dan hal pelaksanaan CSR tersebut sudah menjadi kewajiban pemerintah, bukan digeser ke setiap perusahaan,” tegas Haryadi. Selanjutnya, berdasarkan penelitian dan referensi pihak Kadin, tidak ada satu negara di dunia-pun kecuali pemerintah Indonesia yang memasukan kewajiban pelaksanaan program CSR bagi perusahaan, alasan keberatan Haryadi dalam sidang Pleno pertama uji material pasal 74, UU No. 40/2007 di Gedung MK, Jakarta (03/02/09).
Namun pada akhir MK tetap menolak Uji Material (Judical Review) mengenai pasal 74, ayat 1, 2 dan 3 yang mewajibkan pelaksanaan Program CSR bagi perusahaan, khususnya bergerak dibidang sumber daya alam yang telah diajukan oleh Wakil Ketua Umum Kadin tersebut (Koran Tempo, 16 April 2009), karena program CSR tidak bertentangan dengan pasal 33, UUD '45 dan "Majelis melindungi hak konstitusional warga yang berada dilingkungan perusahaan dengan mewajibkan perusahaan yang diuntungkan untuk membagi kekayaannya untuk kemakmuran rakyat," ujar Mahfud MD di Jakarta.
Kemudian yang Kedua, dampak buruk dari demi komersialisasi atau keserakahan dari prilaku dunia usaha yang berkelakuan tidak etis tersebut telah banyak merusak kehidupan sosial atau mencemari lingkungan alam sekitarnya, bahwa kini kesadaran sosial-masyakat tersebut berbalik menuntut dunia usaha yang seharusnya memiliki rasa tanggung jawab moral dan sosial. Jika kenyataannya banyak dilanggar oleh perusahaan raksasa bersangkutan dan dampaknya banyak yang gulung tikar sebagai akibat telah mengabaikan kekuatan sosial yang menghukumnya, dengan seringnya terjadi demonstrasi publik yang memprotes prilaku negatif perusahaan baik secara internal atau eksternal, dan produknya akan disabotase atau diblokir publiknya karena melakukan pencemaran, menggunakan bahan kimia berbahaya atau polusi udara. Sebagai akibatnya akan menimbulkan ketidakpuasan pekerjanya terhadap lingkungan pekerjaan yang tidak nyaman serta iklim bekerja kurang kondusif, dan dampaknya dapat menjerumuskan terjadinya kebankrutan perusahaan atau pemailitan usaha.

Ketiga, bentuk proses evolusi perusahaan dari tahapan kepemilikan pribadi yang berubah menjadi milik publik, artinya secara tidak langsung perusahaan tidak lagi sekedar institusi bisnis belaka, tetapi telah berubah menjadi institusi sosial, dan konsekuensinya perubahan perusahaan tersebut sebagai institusi sosial tidak lagi selalu berorientasi mencari keuntungan secara sepihak, dan secara berimbang bahwa perusahaan yang bersangkutan untuk dituntut harus mampu memenuhi kewajiban tanggung jawab sosialnya sebagai kegiatan prioritas utama dalam rencana investasi perusahaan. Sesuai dengan konsep mainstream mengenai pelaksanaan CSR yang diajukan oleh World Bank Group yang menyatakan, bahwa pengertian CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan merupakan komitmen bisnis untuk dapat memberikan konstribusi bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan, melalui kerja sama dengan karyawan serta pewakilannya, keluarga karyawan, komuniti setempat dan hingga masyarakat umum untuk meningkatkan kualitas hidup, dengan cara pihak perusahaan yang bermanfaat baik dari aspek bisnisnya maupun demi kepentingan sosial dan pembangunan perekonomian yang berkelanjutan (sustainability economic development).

4. Mitra Kerja Sama dan Pelaporan Kinerja Program CSR
Untuk menyukseskan pelaksanaan konsep CSR tersebut harus diperlukan koordinasi dan kerja sama melalui bentuk partnership (kemitraan) antara stakeholder yang erat dengan keterlibatan dari tiga unsur pelaku utama sebagai penggerak tanggung jawab sosial perusahaan (Jurnal, CSR-EBAR. FE-UI, 2006:18. Edisi III. September-Desember), yaitu terdiri dari unsur-unsur; civil society (masyarakat), government (pemerintah) dan pihakbusiness-man (pelaku usaha). Dalam contoh kasus pelaksanaan pengawasan kewajiban program CSR tersebut dari pemerintah Inggris sebagai upaya untuk mendorong kegiatan tanggung jawab sosial bagi perusahaan baik milik pemerintah maupun swasta, yaitu tahun 2004 melalui peraturan Operating and Financial Review (OFR) yang mewajibkan bagi perusahaan-perusahaan besar untuk mempublikasikan mengenai pelaporan kinerja tanggung jawab sosial dan lingkungannya (CSR Publicatian & Reporting), serta disamping itu pemerintah Inggris mendirikan‘CSR Academy’ atau sebagai perguruan tinggi pertama CSR di Manchester, Inggris untuk mendorong kompetensi CSR melalui serangkaian program pelatihan dan pendidikan khusus mengenai kegiatan CSR baik secara praktikal maupun kepentingan kajian ilmiah (Akademik).
Pengungkapan kinerja CSR melalui pelaporan berkelanjutan kini menjadi penting dan terutama ketika membuat keputusan investasi jangka panjang, dengan melalui pelaporan kinerja CSR tersebut akan mencerminkan apakah perusahaan telah menjalankan akuntabilitas sosial dan lingkungan secara optimal atau tidak, yang sekaligus akan terungkap bahwa perusahaan bersangkutan apakah telah melaksanakan best practice, norma-norma usaha yang sehat, inisiatif, konsensus dan komitmen usaha yang telah sesuai atau tidak dengan peraturan per-undang-undangan berlaku. Disamping itu, pihak perusahaan harus bersikap terbuka dan jujur dalam penyampaian informasi akurat atau pelaporan mengenai program pelaksanaan tanggung jawab CSR kepada stakeholder-nya.
Biasanya, pelaporan kinerja CSR tersebut akan mengungkapkan profile ringkas tentang visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan dan hingga perencanaan strategi perusahaan bersangkutan yang terkait dengan kinerja dari tolok ukur atau parameter bidang ekonomi, lingkungan dan sosial. Perusahaan yang secara sukses dalam menjalankan program CSR adalah tercermin dengan memiliki tiga nilai-nilai dasar (core values) yang terdapat di dalam perusahaan yang bersangkutan, dengan indikator yaitu: (1) aspek ketangguhan ekonomi, (2) tanggung jawab lingkungan, dan (3) akuntabilitas sosial. Menurut Jurnal eBAR (Economic Business Accounting Review). Edisi III (2006 : 88-89), maka parameter bagi tolok ukur kinerja pelaksanaan CSR itu dapat disimak, jika kinerja keuangan suatu perusahaan akan nampak dalam laporan rugi-laba keuangan secara periodik, dan sedangkan kinerja program CSR dapat dilihat dari ‘laporan berkelanjutan’ (sustainability report). Secara praktik dapat menggunakan istilah lainnya, seperti laporan
 social report, environmental report, atau social and environtmental report, sesuai dengan prosedur laporan dari organisasi lembaga GRI (Global Reporting Initiative) yang merupakan lembaga independen yang berdiri sejak tahun 1977, yang berpusat di Belanda.
Hingga kini Indonesia belum meratifikasi secara resmi atau tidak memiliki standar lembaga
 GRI Guidelines secara nasional, tetapi dalam hal ini pihak IAI-KAM (Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Manajamen) telah berinisiatif untuk mengadopsi pedoman laporan GRI tersebut pada pertengahan 2005, dengan mendirikan lembaga independen semacam GRI Guidelines dengan nama NCSR (National Center fo Sustainable Reporting), dengan misinya berbunyi yaitu: Menyusun dan menyebarluaskan pedoman laporan berkelanjutan untuk organisasi atau perusahaan di Indonesia. Diharapkan selanjutnya, sebagai lembaga independen NCSR yang dapat diakui keberadaan dan kredibilitasnya baik oleh pihak regulator (pemerintah), serta institusi/lembaga swasta maupun masyarakat.
Seperti contoh kegiatan telah dilakukan oleh IAI-KAM (6-7 September 2007), yang memberikan motivasi untuk mendorong kepedulian tanggung jawab sosial perusahaan dalam beberapa bentuk penghargaan, misalnya bertema; T
hde Best Social and Environment Reporting Awards 2007, dan Best Website dalamIndonesia Sustainability Reporting Awrads 2007, serta Social Empowerment Awards 2007, terhadap kebeberapa perusahaan industri pengelolaan sumber daya alam dan perusahaan telekomunikasi lainnya, karena proses evaluasi terhadap kegiatan CSR perusahaan tersebut cukup panjang atau laporannya yang layak dinilai telah berprestasi terbaik mengenai keberpihakan atas laporan pertumbuhan atau pertanggungjawaban sosial perusahaan.


Labels : free wallpapers wall black weldingmachines

0 komentar:

Posting Komentar